Hidup Lebih Tenang, Tak Ada Lagi Debt Collector yang Meresahkan

Dengan amalanPROTECT, Anda dapat dengan mudah mengatasi perilaku debt collector yang tidak sesuai aturan dengan melaporkannya kepada pihak yang tepat.

Dengan amalanPROTECT, Anda akan mendapatkan perlindungan dari debt collector tidak beretika dan edukasi mengenai bagaimana caranya menghadapi debt collector.

Mengedukasikan cara tepat menghadapi debt collector

Menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector

Melaporkan pelanggaran yang dilakukan debt collector

Menyiapkan laporan dengan benar jika terjadi pelanggaran

Peraturan Terkait Debt Collector

Sebagai pihak yang menyediakan pinjaman, Bank berhak untuk menunjuk perwakilan (debt collector) untuk menghubungi terkait status angsuran pinjaman Anda. Hal ini dapat dilakukan via telepon maupun kunjungan langsung.

 

Kinerja debt collector ini diatur secara resmi oleh OJK berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

1. Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun mempermalukanSelama menjalankan tugasnya, debt collector tidak boleh mengancam, menggunakan kekerasan, ataupun melakukan hal yang mempermalukan pihak debitur.

2. Tidak boleh menggunakan kekerasan verbal maupun fisikDebt collector tidak boleh melakukan kekerasan verban ataupun fisik ketika menjalankan tugasnya. 

3. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debiturAnda mungkin pernah menjumpai atau mengalami langsung pelanggaran pada poin aturan ini. Perlu Anda ketahui, debt collector hanya boleh menagih kepada Anda selaku debitur atau penerima pinjaman.

4. Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu debiturDebt collector boleh saja menagih utang kepada Anda. Tetapi, debt collector tidak boleh menagih secara terus-menerus sehingga mengganggu kehidupan Anda sehari-hari sebagai debitur.

5. Hanya boleh dilakukan pada alamat penagihanAnda mungkin pernah mengetahui atau mengalami langsung debt collector menagih ke alamat yang tidak sesuai, misalnya, menagih ke alamat kantor, orangtua, ataupun teman. Hal tersebut tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena debt collector hanya boleh melakukan penagihan di alamat penagihan debitur yang resmi.

6. Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00 sesuai zona waktu alamat penagihan debiturTahukah Anda bahwa debt collector hanya boleh menagih pada pukul 08.00 - 20.00? Jika Anda menemukan penagihan yang dilakukan debt collector di luar jam tersebut, itu sudah melanggar aturan resmi dari OJK.

7. Penagihan selain pada alamat penagihan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari debiturDebt collector boleh melakukan penagihan pada alamat lain, dengan syarat harus dilakukan atas persetujuan Anda sebagai debitur.

Hanya dengan Rp50,000 Anda bisa menghentikan perilaku debt collector tidak beretika.

  • contact@amalan.com
  • +6221 50933150
  • Setiap Hari
    07.30 - 20.30 WIB

IDEAZONE PRIVATE OFFICE & COWORKING SPACE

Jalan Magelang No.188, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55242

Facebook
Twitter
Instagram
amalan Tercatat di OJK sesuai surat dengan nomor S-103/MS.72/2019 yang saat ini dalam Cluster Online Distress Solution sesuai surat dengan nomor S-20/MS.7/2020
Terakreditasi IAPDA Certification

1. Untuk saat ini, kami hanya dapat melayani jenis utang kartu kredit/KTA di bank konvensional dengan total minimum 10 juta rupiah, dan/atau KPR/KMG jaminan rumah. Konsultan kami hanya akan menghubungi Anda jika utang Anda memenuhi syarat tersebut.

 

2. Angka yang ditunjukkan dihitung berdasarkan pengalaman tim amalan bernegosiasi dengan pihak bank dan data utang yang Anda masukkan. Estimasi dapat berubah dikarenakan hal-hal seperti; jenis program dan besar keringanan yang disetujui, jenis-jenis utang yang Anda miliki, total utang Anda sesungguhnya berdasarkan data pihak pemberi pinjaman, serta situasi dan kondisi lainnya yang berkaitan dengan pelunasan utang Anda.

 

3. PT amalan international indonesia merupakan perusahaan yang Tercatat di OJK dengan kegiatan usaha berupa jasa konsultasi, negosiasi dan mediasi atas masalah pinjaman antara pengguna dengan pihak Kreditur atau Bank.

 

4. PT amalan international Indonesia bukanlah lembaga atau institusi keuangan sehingga kami tidak melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat, tidak melakukan dan menawarkan peluang investasi dalam bentuk apapun, tidak melakukan dan menyediakan kegiatan pinjaman online dan/atau kegiatan Peer to Peer Lending kepada pengguna jasa amalan.

 

5. PT amalan international indonesia dalam melakukan kegiatan konsultasi, negosiasi dan mediasi kepada pengguna jasa, amalan memberikan saran terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan pengguna jasa serta solusi penyelesaian pinjaman sehingga pengguna jasa mampu dan dapat melakukan pembayaran serta pelunasan terhadap pinjaman yang dimilikinya kepada pihak Kreditur atau Bank.

 

 

© 2021 All rights reserved. PT amalan international